Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang

Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang
 

Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa program jaminan hari tua (JHT) merupakan program pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja.

Siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan bahwa dana dari akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua dan menurut ketentuan dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Kendati ditujukan untuk pelindungan pada hari tua, setelah pekerja memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Dalam hal ini, menurut ketentuan peserta program jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.

Selengkapnya

Related Posts :

0 Response to "Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang"

Posting Komentar