Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa program jaminan
hari tua (JHT) merupakan program pelindungan sosial jangka panjang bagi
pekerja.
Siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta,
Minggu, menyebutkan bahwa dana dari akumulasi iuran wajib peserta
program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk pelindungan
pekerja pada masa tua dan menurut ketentuan dana JHT diberikan kepada
pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau
meninggal dunia.
Menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Kendati
ditujukan untuk pelindungan pada hari tua, setelah pekerja memasuki
masa pensiun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap,
menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian
dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila
peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Dalam
hal ini, menurut ketentuan peserta program jaminan bisa mengambil 30
persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari
manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.
0 Response to "Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang"
Posting Komentar